news

Sakit Hati Dituntut Rp5,67 Triliun, Nadiem Makarim: Saya Tak Punya Uang Sebesar Itu

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:05 WIB
Sakit Hati Dituntut Rp5,67 Triliun, Nadiem Makarim: Saya Tak Punya Uang Sebesar Itu (Instagram.com/@nadiemmakarim)

INSIBERNEWS - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku terpukul setelah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Ia mengaku tidak memahami dasar tuntutan tersebut, mengingat dirinya merasa telah mengabdi kepada negara selama hampir satu dekade terakhir.

Baca Juga: Promedia Group dan Mahasiswa UNJ Bincang Seru di BRI CoreLab 2026: Bahas Industri Konten di Era Media Sosial

“Tidak cukup saya dipenjara, saya juga dituntut membayar uang pengganti hingga total Rp5 triliun lebih,” ujar Nadiem kepada awak media.

Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan bahwa total kekayaannya hingga akhir masa jabatan sebagai menteri disebut tidak mencapai Rp500 miliar. Ia menilai angka Rp5,67 triliun yang digunakan jaksa berasal dari valuasi saham saat PT Gojek Indonesia melantai di bursa atau Initial Public Offering (IPO).

Menurutnya, angka tersebut hanya bersifat sementara dan bukan kekayaan riil yang benar-benar dimiliki.

“Itu hanya valuasi sesaat, bukan uang nyata. Tapi angka itu dipakai sebagai dasar tuntutan uang pengganti,” katanya.

Baca Juga: Arab Saudi Diam-Diam Serang Iran? Operasi Udara Rahasia Terungkap

Nadiem juga menegaskan bahwa kekayaan yang dimilikinya saat IPO Gojek tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Chromebook. Ia menyebut harta tersebut berasal dari saham perusahaan yang dibangun sejak 2015 dan telah menciptakan jutaan lapangan kerja.

Dalam perkara ini, Nadiem divonis 18 tahun penjara. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman akan ditambah sembilan tahun penjara.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Baca Juga: Mobil MBG Tabrak Pedagang di Bekasi Timur, Penjual Tahu Krispi Meninggal Dunia

Jaksa menilai proyek tersebut tidak dijalankan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini