news

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026 | 18:48 WIB
Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim (Kejagung)

INSIBERNEWS - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). 

Jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga: Polemik Penilaian Jadi Sorotan, Final LCC Empat Pilar MPR RI Resmi Diulang

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, eks Mendikbudristek tersebut juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun. Apabila tidak mampu membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.

Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Mobil MBG Tabrak Pedagang di Bekasi Timur, Penjual Tahu Krispi Meninggal Dunia

Jaksa juga menyoroti bahwa dugaan korupsi terjadi di sektor pendidikan yang menjadi bagian strategis pembangunan nasional. Akibatnya, pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia disebut ikut terdampak.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020 hingga 2022 di lingkungan Kemendikbudristek.

Menurut jaksa, pengadaan perangkat teknologi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prinsip dan perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan penyimpangan itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Baca Juga: Outing Class Berujung Duka, Santriwati Ponpes di Banyumas Tewas Tenggelam di Curug Kanesia

Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Halaman:

Tags

Terkini