news

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: KAI Pastikan Refund 100 Persen dan Penanganan Korban Maksimal

Rabu, 29 April 2026 | 18:17 WIB
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: KAI Pastikan Refund 100 Persen dan Penanganan Korban Maksimal (Instagram @commuterline)

Untuk proses refund, pelanggan dapat memilih beberapa cara. Pengajuan langsung bisa dilakukan di loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass untuk verifikasi, dengan opsi pengembalian dana tunai atau transfer. 

Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan melalui Contact Center 121 dengan menyertakan kode booking dan data identitas, di mana dana akan ditransfer ke rekening pelanggan. 

Bagi perjalanan yang dibatalkan oleh pihak KAI, proses refund juga tersedia melalui aplikasi Access by KAI.

Baca Juga: Bea Masuk Nol Persen, Strategi Pemerintah Tekan Biaya Industri Plastik dan Stabilkan Harga Pangan

KAI menetapkan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Sementara proses pencairan dana ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembatalan diproses.

Tak hanya tiket, pengembalian biaya bagasi juga diberikan sepenuhnya bagi pelanggan yang batal melakukan perjalanan.

Di sisi lain, berdasarkan pembaruan data hingga pukul 13.26 WIB, jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 15 orang, sementara 88 orang lainnya mengalami luka-luka. 

Baca Juga: Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru! Berikut Jejak Reshuffle Kabinet Merah Putih

Seluruh korban meninggal telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi, sedangkan korban luka mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban dan keluarga. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Dalam kondisi ini, kami berupaya memastikan penanganan korban berjalan optimal, keluarga memperoleh informasi yang jelas, dan hak pelanggan tetap terpenuhi,” tutup Anne.

KAI menyatakan akan terus memberikan pembaruan informasi secara berkala seiring perkembangan penanganan di lapangan. ***

Halaman:

Tags

Terkini