INSIBERNEWS - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 24 Maret 2026. Sebelumnya, ia sempat menjalani masa tahanan rumah selama beberapa hari menjelang dan saat perayaan Idul Fitri.
Pengalihan status penahanan tersebut sempat menjadi sorotan publik, terutama karena keputusan itu tidak diumumkan secara terbuka sejak awal. Diketahui, Yaqut memperoleh izin tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yang memberinya kesempatan merayakan Lebaran bersama keluarga.
Saat kembali ke Gedung KPK di Jakarta, Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya bisa merayakan momen Lebaran di rumah. Ia mengaku bahagia karena dapat bertemu dan bersilaturahmi dengan sang ibunda.
Baca Juga: Yaqut Belum Kembali ke Rutan, KPK Ungkap Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan
“Alhamdulillah, saya bisa sungkem kepada ibu saya,” ujarnya singkat kepada awak media.
Permohonan dari Keluarga
Terkait perubahan status penahanan, Yaqut menjelaskan bahwa permohonan tersebut berasal dari pihak keluarga. Ia tidak memberikan penjelasan panjang, namun menegaskan bahwa pengajuan itu merupakan inisiatif keluarga.
Di sisi lain, pihak KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menegaskan bahwa langkah tersebut tetap sesuai dengan prosedur hukum.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah publik mempertanyakan keberadaan Yaqut yang sempat tidak terlihat di rutan. Informasi awal justru muncul dari Silvia Rinita Harefa, yang mengungkapkan hal tersebut usai menjenguk keluarganya di rutan pada momen Lebaran.
Baca Juga: Pemerintah Imbau WFA, Ini Prediksi Puncak Arus Balik dan Info Diskon Tol Lebaran 2026
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut memang dialihkan sementara menjadi tahanan rumah setelah ia menjalani sekitar satu pekan masa penahanan.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Dodi, keputusan pengalihan status penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Ia juga menyebut bahwa Yaqut selalu mendukung jalannya proses hukum.
Baca Juga: Viral! Pemudik Protes Sistem One Way di Garut, Sempat Coba Buka Pembatas Jalan
“Selama ini Gus Yaqut kooperatif dan mengikuti seluruh proses yang berjalan,” ujarnya.