news

Viral Video Wanita Sobek Uang Rupiah, Ternyata Bisa Kena Sanksi Hukum!

Minggu, 22 Maret 2026 | 13:24 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah Indonesia (Foto : Dok. Ajaib)

INSIBERNEWS - Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video viral yang beredar di platform X (Twitter). Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita dengan emosi meluap merobek uang kertas rupiah.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun X @03__nakula dan langsung menarik perhatian publik. Dalam narasinya, disebutkan bahwa aksi tersebut dipicu rasa kesal sang wanita terhadap mantan suaminya yang dianggap memberikan uang jajan terlalu sedikit untuk anak mereka.

Dalam rekaman video, wanita yang berbicara menggunakan bahasa Madura itu tampak marah sambil berkata bahwa ia tidak membutuhkan uang tersebut. Aksi spontan itu menuai berbagai reaksi dari netizen, mulai dari simpati hingga kritik.

Baca Juga: Momen Haru Salat Idulfitri 2026, Ibu Berdoa di Tengah Hujan Deras Viral di Media Sosial

Namun di balik viralnya kejadian ini, ada fakta penting yang perlu diketahui masyarakat: merusak uang rupiah bukan sekadar tindakan emosional biasa, tetapi bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.

Merusak Uang Rupiah Bisa Dipidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tindakan merusak uang rupiah secara sengaja termasuk pelanggaran hukum.

Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan tujuan merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara.

Baca Juga: Dimulai Usai Lebaran, Pemerintah Bakal Terapkan WFH Sehari dalam Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Pelaku bisa dikenakan sanksi berupa:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp1 miliar

Artinya, tindakan seperti menyobek uang karena emosi sesaat dapat membawa dampak hukum yang besar.

Jangan Rusak, Uang Lusuh Masih Bisa Ditukar!
Alih-alih merusak uang, masyarakat sebenarnya tetap bisa menukarkan uang rupiah yang sudah lusuh atau lecek, selama tidak rusak parah.

Melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang bagi masyarakat.

Baca Juga: Iran Berduka, Juru Bicara IRGC Tewas di Tengah Eskalasi Konflik dengan Israel

Menurut Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, uang yang ditukarkan tetap diterima selama masih layak dan tidak rusak.

Halaman:

Tags

Terkini