news

Noel di Sidang Tipikor: Kritik KPK, Siap Terima Hukuman Mati Jika Terbukti Korupsi

Senin, 26 Januari 2026 | 13:47 WIB
Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer (Foto : Dok. DIO TV)

INSIBERNEWS - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel melontarkan pernyataan mengejutkan saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, ia mengibaratkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti konten kreator media sosial, namun pada saat yang sama menyatakan kesiapannya menerima hukuman mati jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Lovestagram Lagi? Unggahan Jennie di Jepang Kembali Seret Nama V BTS

Noel mengaku telah merenungkan sikap dan ucapannya terkait kasus yang menjeratnya. Ia menyebut, sebagai bentuk tanggung jawab moral atas komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, dirinya tidak menolak hukuman paling berat jika memang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Kalau saya pribadi, harapan saya satu. Hukum mati saya,”kata Noel dengan nada tegas di ruang sidang.

Ia melanjutkan, jika hukuman mati tidak diterapkan, maka ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya sesuai hukum. Menurut Noel, korupsi merupakan kejahatan yang berangkat dari kebohongan dan merusak kepercayaan publik.

Baca Juga: Iran Pasang Mural Hancurnya Kapal Induk AS, Tegangan dengan Washington Memanas

“Korupsi itu basisnya kebohongan. Dasarnya adalah dusta, dan itu merusak sendi keadilan,”ujarnya.

Dalam perkara ini, Noel didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan serta perpanjangan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menilai perbuatannya telah mencederai prinsip pelayanan publik dan melanggar hukum.

Baca Juga: WNI Jadi Tentara AS: Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Aturan Pencabutan Status Kewarganegaraan

Noel juga menyinggung adanya perbedaan antara dakwaan jaksa dengan pernyataan-pernyataan yang sebelumnya disampaikan KPK ke publik. Ia menilai, beberapa hal yang disampaikan dalam proses hukum tidak sejalan dengan narasi awal lembaga antirasuah tersebut.

Meski begitu, Noel kembali menegaskan tidak akan lari dari tanggung jawab. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi hukum terberat apabila pengadilan membuktikan dirinya bersalah secara sah dan meyakinkan.

Namun di sisi lain, Noel menekankan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dirinya mengklaim berfokus pada upaya perlindungan dan pembelaan hak-hak pekerja. Ia menyebut langkah-langkah yang diambilnya sebagai bentuk pengabdian kepada negara.

Baca Juga: Mendagri 'Wanti-wanti' Longsor Cisarua, Relokasi jadi Harga Mati demi Keselamatan Warga

Halaman:

Tags

Terkini