INSIBERNEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan bebas bersyarat kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dalam perkara penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan, namun tidak diwajibkan menjalani masa kurungan tersebut.
Baca Juga: Akhirnya Resmi! BLACKPINK Umumkan Album Baru ‘DEADLINE’ Rilis Februari 2026
Hakim memutuskan pidana tidak perlu dijalankan dengan ketentuan khusus. Laras diberikan masa percobaan selama satu tahun dan diwajibkan tidak mengulangi perbuatan serupa selama periode tersebut. Jika syarat itu dilanggar, hukuman penjara akan diberlakukan.
“Pidana penjara selama enam bulan dijatuhkan, dengan ketentuan tidak perlu dijalani kecuali jika terpidana melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan,” demikian bunyi pertimbangan hakim dalam persidangan.
Selama masa satu tahun tersebut, Laras tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan terpidana mematuhi seluruh ketentuan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini digunakan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Pasal tersebut dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa dibandingkan ketentuan dalam KUHP baru.
Hakim menilai unsur-unsur penghasutan dalam pasal tersebut telah terpenuhi, namun mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Di antaranya adalah sikap terdakwa selama persidangan serta latar belakang perbuatan yang tidak menimbulkan kerusakan lebih luas.
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Candaan Pandji soal Gibran Ngantuk Tak Bisa Dipidanakan
Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Laras dalam aktivitas penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Perkara tersebut sempat menyedot perhatian publik karena menyeret nama mantan pegawai lembaga internasional.
Dengan putusan bebas bersyarat ini, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara selama ia mematuhi ketentuan masa percobaan. Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang berjalan sejak perkara ini bergulir ke pengadilan.***