news

Menyisakan Tanda Tanya, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru

Jumat, 9 Januari 2026 | 14:42 WIB
Menyisakan Tanda Tanya, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru (X/Indonesia Penang)

INSIBERNEWS - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Juli tahun lalu.

Keputusan tersebut diambil setelah aparat kepolisian menyimpulkan tidak adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan serangkaian pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga: Tak Diberikan Hak Bicara, Nadiem Makarim Tulis Surat Soal Beberapa Kejanggalan Kasusnya di Instagram

“Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1).

Meski demikian, pihak kepolisian membuka peluang untuk membuka kembali kasus ini apabila keluarga korban dapat menghadirkan bukti baru yang sah dan relevan.

Ditemukan Tewas dengan Kepala Terlilit Lakban
Arya Daru ditemukan tak bernyawa di Kamar 105 Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Baca Juga: Fantastis! Atlet Emas SEA Games Diguyur Bonus Rp1 Miliar dari Presiden Prabowo

Kondisi jasad korban saat ditemukan sempat menimbulkan tanda tanya publik karena kepalanya terlilit lakban.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, polisi memastikan bahwa kematian Arya bukan disebabkan oleh pembunuhan.

Hasil autopsi forensik menyatakan korban meninggal dunia akibat mati lemas, tanpa adanya indikasi kekerasan atau peristiwa pidana lainnya. Pemeriksaan tersebut diperkuat dengan analisis lanjutan, termasuk uji histopatologi, toksikologi, serta pemeriksaan psikologi forensik.

Baca Juga: Delcy Rodríguez Bantah Klaim AS Kuasai Venezuela, Tegaskan Negaranya Tetap Berdaulat!

Kuasa Hukum Soroti Temuan Sidik Jari di Lakban
Meski kasus telah dihentikan, pihak keluarga melalui kuasa hukum masih mempertanyakan sejumlah temuan dalam penyelidikan. Salah satunya terkait empat sidik jari yang ditemukan pada lakban yang melilit wajah korban.

Kuasa hukum keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari empat sidik jari tersebut, hanya satu yang dapat diidentifikasi dan dipastikan milik Arya Daru.

Halaman:

Tags

Terkini