INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap memperketat penagihan tunggakan pajak pada tahun 2026. Fokus utama diarahkan kepada 35 konglomerat yang tercatat memiliki kewajiban pajak besar dan hingga kini belum diselesaikan secara tuntas.
Meski demikian, otoritas pajak belum mengungkap identitas para konglomerat tersebut. DJP hanya memastikan bahwa puluhan wajib pajak besar itu masuk dalam daftar 200 penunggak pajak terbesar secara nasional, dengan nilai tunggakan yang signifikan.
Baca Juga: ICW Soroti Aksi Pamer Uang Rampasan, Dinilai Tak Sejalan dengan Pemulihan Kerugian Negara
Informasi ini disampaikan melalui keterangan resmi Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) pada Sabtu, 27 Desember 2025. Dalam catatan DJP, total tunggakan pajak dari kelompok tersebut masih mencapai lebih dari Rp3,8 triliun.
“Penagihan akan terus kami lakukan secara aktif dan persuasif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kanwil LTO dalam pernyataannya.
Pendekatan persuasif dimaksudkan agar para wajib pajak kooperatif memenuhi kewajibannya tanpa harus langsung menempuh langkah penegakan hukum yang lebih keras.
Namun, DJP menegaskan tetap memiliki kewenangan melakukan tindakan tegas, mulai dari penagihan aktif hingga penyitaan aset, apabila upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Gelombang Protes UMP DKI 2026, Ribuan Aparat Siaga Kawal Aksi Buruh Hari Ini
Langkah mengejar tunggakan pajak ini dinilai krusial di tengah kebutuhan negara menjaga stabilitas penerimaan. Pajak masih menjadi sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menopang berbagai program strategis pemerintah.
Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat rentan. Karena itu, kepatuhan wajib pajak besar dipandang memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan program-program publik.
Baca Juga: Romo FX Mudji Sutrisno Tutup Usia, Kapel Kolese Kanisius Jadi Tempat Persemayaman
DJP juga menekankan pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan. Ketika masyarakat dan pelaku usaha kecil diminta patuh membayar pajak, wajib pajak besar pun diharapkan menunjukkan komitmen yang sama terhadap kewajiban fiskalnya.
Ke depan, DJP berencana memperkuat pengawasan dan pemanfaatan data perpajakan guna meminimalkan potensi tunggakan. Pemerintah berharap, dengan penagihan yang konsisten dan transparan, tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus memperkuat fondasi keuangan negara.***