INSIBERNEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah aset proyek milik PT PLN (Persero) senilai sedikitnya Rp1,97 triliun yang hingga kini belum memberikan manfaat optimal.
Kondisi tersebut dipicu oleh perubahan kebijakan perencanaan ketenagalistrikan nasional, keterbatasan mitra kerja sama, serta penghentian kontrak sejumlah proyek strategis.
Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. Dalam laporannya, BPK menilai PLN belum memiliki strategi yang efektif untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (PDP) yang terdampak perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Baca Juga: Viral Video Diduga Oknum Guru Ejek Remaja Tuna Wicara, Warganet Murka!
Sejumlah Proyek Dihentikan karena Tidak Masuk RUPTL
BPK mencatat salah satu kasus utama terjadi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu Unit 4, bersama dengan 14 proyek PDP lainnya.
Proyek-proyek tersebut tidak lagi tercantum dalam RUPTL 2021–2030, sehingga pembangunannya tidak dilanjutkan.
Akibat penghentian tersebut, negara berpotensi menanggung biaya hangus (sunk cost) yang nilainya mencapai Rp229,73 miliar. Angka ini mencerminkan dana yang telah dikeluarkan sebelumnya namun tidak dapat dipulihkan kembali.
Sunk cost merupakan biaya yang telah dikeluarkan di masa lalu, baik berupa dana, waktu, maupun sumber daya, yang tidak bisa dikembalikan meskipun proyek dihentikan.
Baca Juga: KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek Senilai Rp14,2 Miliar
PLTP Tulehu Belum Temukan Mitra Kerja Sama
Selain proyek PLTU, BPK juga menyoroti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu.
Hingga pemeriksaan dilakukan, proyek tersebut belum memperoleh mitra kerja sama, sehingga investasi yang telah ditanamkan belum memberikan kontribusi nyata bagi kinerja PLN maupun sistem kelistrikan nasional.
BPK menegaskan pentingnya langkah strategis dari PLN untuk mengevaluasi kembali pengelolaan aset proyek, khususnya yang terdampak perubahan kebijakan energi, agar potensi kerugian negara tidak terus berlanjut.