INSIBERNEWS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan pendalaman kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang menyasar jantung pembangunan infrastruktur negara: Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kasus ini bukan sekadar angka di atas kertas; ini adalah potret buram tentang rapuhnya sektor strategis perkeretaapian kita di hadapan praktik suap dan gratifikasi yang merusak.
Penyidikan yang dilakukan KPK kini fokus membongkar praktik culas yang diduga telah berlangsung sistematis.
Modusnya terbilang klise namun merusak: pengumpulan dana oleh pejabat Kemenhub yang bersumber dari fee para kontraktor proyek perkeretaapian.
Dana haram ini diduga menjadi pelicin bagi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian dan konektivitas bangsa.
Baca Juga: Skandal 'Jual Beli' DAK: Pejabat Kemenkes & Sultra Gasak Rp1,5 Miliar Proyek RSUD Koltim!
Penyidikan Makin Tajam: Dari ASN Hingga Pengusaha, Siapa Aktor Intelektualnya?
Langkah KPK menunjukkan keseriusan penuh. Dalam beberapa pekan terakhir, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Keterangan dari kedua ASN ini menjadi pintu masuk penting untuk mengungkap secara detail bagaimana skema suap dan gratifikasi ini dijalankan, mulai dari proses tender hingga pencairan anggaran proyek.
Namun, KPK tidak berhenti pada level ASN. Untuk membongkar secara tuntas aliran dana dan jejaring yang terlibat, pemanggilan saksi tambahan dari kalangan pengusaha dipastikan akan menyusul.
Keterlibatan pihak kontraktor sebagai pemberi fee adalah kunci untuk mengungkap aktor intelektual yang diduga menjadi penadah dan pengatur dana miliaran rupiah ini.
Sorotan:
• Nilai Korupsi: Diduga mencapai miliaran rupiah.
• Modus: Pengumpulan dana dari fee kontraktor proyek perkeretaapian.
• Pihak Terlibat: ASN Kemenhub dan kalangan Pengusaha Kontraktor.
Baca Juga: TERBONGKAR! Dalih DPR di Balik Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK & Vonis Korupsi ASDP Dipertanyakan!
Sektor Perkeretaapian: Korban Berulang Praktik Haram