INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rencana pelimpahan ini akan dilakukan apabila status perkara naik dari tahap penyelidikan menuju penyidikan, sehingga penanganannya dapat dilakukan dalam satu koridor hukum yang terintegrasi.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran di DIY, Ikon Baru Penghubung Bantul–Kulon Progo
Menurut penjelasan internal KPK, langkah tersebut diambil karena Kejagung saat ini juga menangani perkara yang dinilai memiliki irisan kuat, yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kedua proyek tersebut dianggap berada dalam ekosistem program yang sama sehingga memerlukan penanganan yang lebih terkoordinasi.
Setyo, salah satu pejabat yang mengetahui perkembangan kasus, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud kemungkinan serupa dengan perkara Chromebook. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Sadar Masyarakat Lebih Andalkan Damkar Dibanding Polisi, Wakapolri Akui Ada Kelemahan Pelayanan
“Kemungkinan memang ada irisan pihak yang sama, tapi semuanya tetap menunggu hasil penyidikan yang sah. Pelimpahan ini dilakukan agar koordinasi antar lembaga penegak hukum bisa berjalan lebih efektif,” ujar Setyo menekankan bahwa proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
KPK menyatakan bahwa pelimpahan ini bukan bentuk melepas tangan, melainkan bagian dari mekanisme koordinasi dan supervisi antar aparat penegak hukum (APH).
Dengan demikian, penanganan kedua kasus tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh dan menghindari tumpang tindih proses penyidikan.
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru soal Rekening Bank, Tak Ada Transaksi dalam 1.800 Hari Berarti Dormant!
Di sisi lain, Kejagung juga telah menegaskan bahwa penyidikan Chromebook masih berjalan dan sejumlah saksi masih dipanggil untuk memberikan keterangan. Hubungan antara kedua proyek digital tersebut kini menjadi fokus penyidik untuk memetakan aliran anggaran serta pihak-pihak yang terlibat.
Meski nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali disebut dalam wacana ini, para penegak hukum menegaskan bahwa belum ada keputusan apa pun mengenai status hukum pihak tertentu. Semua proses masih berjalan dalam tahap telaah dan pendalaman informasi.
Baca Juga: Fakta-fakta Baru Kasus Kematian Dosen PTS Semarang, Ternyata Bersama Seorang Polisi di Hotel