news

RUU KUHAP Siap Disahkan DPR Hari Ini, Sejumlah Aturan Penting Bakal Berubah

Selasa, 18 November 2025 | 09:44 WIB
Ilustrasi DPR RI (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan akan mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11). Agenda pengesahan ini menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Baca Juga: Kolaborasi BMW–Momenta Siapkan iX3 Generasi Baru dengan Teknologi Otonom yang Lebih Cerdas

Rapat dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB, dan berdasarkan agenda resmi yang diterima ANTARA, pengesahan RUU KUHAP tercantum sebagai agenda kedua.

Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU tersebut telah selesai dan siap dibawa ke tingkat paripurna.

Komisi III sebelumnya menyampaikan bahwa revisi KUHAP ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi menyentuh banyak aspek fundamental dalam proses hukum pidana.

Baca Juga: ADOR Ambil Langkah Hukum Tegas Lindungi NewJeans dari Konten Berbahaya di Dunia Maya

Beberapa poin yang ditegaskan dalam draf baru ini mencakup penguatan peran penasihat hukum, peningkatan perlindungan bagi saksi dan korban, serta penyesuaian prosedur bagi tersangka agar hak-hak mereka tetap terjamin.

Salah satu pembaruan yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah perluasan ruang lingkup keadilan restoratif atau restorative justice.

Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi karena mengutamakan penyelesaian perkara melalui pemulihan keadaan, bukan semata-mata penghukuman.

Baca Juga: Menjelang Voting DK PBB, Netanyahu Tegaskan Tolak Negara Palestina dalam Bentuk Apa Pun

Di luar pembahasan KUHAP, rapat paripurna hari ini juga akan membahas penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Laporan ini menjadi tolok ukur penting untuk melihat kualitas pengelolaan keuangan negara sepanjang semester pertama tahun berjalan.

Agenda berikutnya yaitu penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembaruan aturan koperasi dianggap penting untuk menyesuaikan kebutuhan ekonomi modern serta penguatan badan usaha berbasis anggota.

Baca Juga: Penyerapan Dana Pemerintah di Himbara Capai 84 Persen, Kemenkeu Sebut Penyaluran Berjalan Efektif

Halaman:

Tags

Terkini