Selanjutnya Teuku mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum tidak boleh ada moral hazard.
“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” sambungnya.
“Nanti dihitung-hitung masa penahanan, dipas-paskan dengan masa penghukuman, itu adalah problem moral hazard di dalam penegakan hukum,” lanjut Teuku.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Itu Putusan Hukum dan Mengikat
Oleh karena itu, kata Teuku harus ada perlawanan kepada aparat penegak hukum yang asal-asalan memberikan pasal.
“Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan,” lanjutnya.
“Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar menjadi cantolan dalam penegakan hukum,” tuturnya.***