INSIBERNEWS - Setelah penetapan 8 tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Pakar hukum Teuku Nasrullah buka suara mengenai polemik tersebut.
Diungkapkan oleh Teuku bahwa pembuktian palsu atau aslinya dalam proses hukum ada dua mekanisme.
“Saya bisa membuktikan bahwa itu palsu, saya membawa bukti-bukti atau saya tidak bisa membuktikan itu palsu,” ujar Teuku Nasrullah dikutip saat hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club Reborn pada Sabtu, 15 November 2025.
Baca Juga: Prabowo Rogoh Kantong Pribadi, Kirim Ribuan 'Becak Revolusi' Pindad untuk Lansia Penarik Becak
Teuku mengatakan mekanisme untuk membuktikan keaslian dengan mengundang penerbit.
“Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum ini speknya dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian, para ahli dihadirkan untuk menguji itu,” ucap Teuku.
“Bahkan ada pakar yang berpendapat bahwa baru bisa dihukum ujaran apa fitnah atau pencemaran nama baik kepada si penuduh bahwa baju Pak Karni itu palsu setelah dapat dibuktikan bahwa baju Pak Karni itu adalah asli,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Beras Oplosan yang Dijual Premium, Mentan Amran Soroti Fenomena Serakahnomic
Menurut Teuku, penggunaan pasal pencemaran nama baik yang berkaitan dengan suatu tuduhan fitnah, harus dibuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar.
Kasus Pembuktian Ijazah Jokowi untuk Kepentingan Umum
Teuku lantas menyampaikan adanya Pasal 310 Ayat 4 dan diadopsi oleh Undang-Undang ITE Pasal 27 yang menyatakan bahwa tidak menjadi pencemaran nama baik atau tertulis jika dilakukan demi kepentingan umum.
“Nah, kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia,” terang Teuku.
“Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?” sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut adalah bagian untuk kepentingan negara dan kepentingan umum yang tidak terulang lagi jika terbukti palsu.
Artikel Terkait
Gol Roket dari Tengah Lapangan, Rizky Ridho Bikin Kejutan dan Melaju ke Nominasi FIFA Puskas Award 2025
Nama Indah Bekti Pertiwi Terseret di Kasus Korupsi Ponorogo, Akun Medsos Langsung Diprivat
BUKAN DARI APBN! Kisah Haru di Balik Aksi Solidaritas Prabowo, Sumbang Becak Listrik Pindad Senilai Rp 23 Juta per Unit untuk Rakyat Kecil
Prabowo Rogoh Kantong Pribadi, Kirim Ribuan 'Becak Revolusi' Pindad untuk Lansia Penarik Becak
Soal Beras Oplosan yang Dijual Premium, Mentan Amran Soroti Fenomena Serakahnomic
SKANDAL Dapur Anak: 211 Insiden Keracunan Makanan MBG Terungkap, Anak-anak Paling Rentan Jadi Korban, Menko PMK Lempar Bola ke Menko Pangan!