Untuk komponen Bipih sebesar Rp54,1 juta, dana tersebut akan digunakan untuk menutup biaya penerbangan pulang-pergi Indonesia–Arab Saudi, akomodasi selama di Makkah dan Madinah, serta kebutuhan hidup jemaah selama beribadah.
Sementara porsi Nilai Manfaat akan dialokasikan untuk mendukung operasional dan efisiensi penyelenggaraan haji secara keseluruhan.
Kuota haji 2026 juga telah ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 dialokasikan untuk jemaah reguler, termasuk pembimbing dan petugas, sedangkan 17.680 lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.
Rapat yang berlangsung hangat itu menjadi titik awal sinergi antara DPR dan Kementerian Haji dan Umrah dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji 2026 berjalan lebih efisien, transparan, dan berpihak pada jamaah. Marwan menegaskan bahwa efisiensi bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang pelayanan yang semakin baik.
“Kita tidak hanya bicara soal biaya yang turun, tapi juga bagaimana kualitas layanan jamaah bisa meningkat,” ujarnya menutup rapat.
Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat segera mempersiapkan diri menyambut musim haji 2026 dengan semangat dan keyakinan bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan semakin profesional di bawah kepemimpinan kementerian baru tersebut. ***