news

DPR dan Pemerintah Sepakat! Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:35 WIB
DPR dan pemerintah sepakati biaya haji 2026. (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

INSIBERNEWS — Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia tahun 2026. Setelah melalui pembahasan panjang dan sempat diwarnai kritik tajam dari DPR, pemerintah akhirnya menyetujui penurunan biaya haji tahun depan.

Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10), ditetapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 mencapai Rp87.409.365 per jemaah.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Rumah Tangga di Ujung Tanduk

Dari jumlah tersebut, calon jemaah akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807, sementara sisanya ditanggung dari dana Nilai Manfaat sebesar Rp33.215.559.

Keputusan ini sekaligus menandai penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta per jemaah.

“Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler. Turun Rp2.893.330 dari tahun sebelumnya,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, saat memimpin rapat.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kritik Itu Vitamin Demokrasi, Pemimpin Jangan Takut Dikoreksi!

Penurunan biaya ini tercapai setelah DPR menyoroti usulan awal Kementerian Haji dan Umrah yang dinilai terlalu kecil. Dalam rapat sebelumnya, Kemenhaj hanya menurunkan biaya sekitar Rp1 juta, yang kemudian mendapat respons keras dari para anggota dewan.

“Kalau semangatnya masih seperti ini, sama saja seperti Dirjen PHU dulu. Kita ingin Kemenhaj punya gebrakan, bukan sekadar formalitas,” tegas Marwan dalam rapat dua hari sebelumnya.

Baca Juga: Prabowo Ajak Bangsa Tetap Kompak: 'Beda Boleh, Tapi Kita Satu Keluarga Indonesia'

Penurunan biaya haji tersebut dinilai sebagai langkah awal yang baik bagi Kementerian Haji dan Umrah, yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Ini menjadi tugas perdana kementerian baru tersebut setelah resmi mengambil alih urusan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama.

Dalam rapat itu, pemerintah juga menetapkan masa tinggal jemaah haji Indonesia di Tanah Suci rata-rata selama 41 hari.

Para jemaah akan mendapatkan pembagian konsumsi sesuai lokasi dan durasi ibadah, yakni 84 kali makan selama di Makkah, 27 kali di Madinah, dan 15 kali di wilayah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Baca Juga: Kemlu Berhasil Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar ke RI, Polisi Segera Selidiki Dugaan TPPO

Halaman:

Tags

Terkini