INSIBERNEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memusatkan pengawasan dan penindakan praktik impor ilegal langsung di jalur masuk, yakni pelabuhan. Ia menilai langkah ini jauh lebih efektif dibanding melakukan razia di pasar atau tempat penjualan eceran.
“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Waru-Juanda, Empat Mobil Ringsek Diduga Akibat Kurang Jaga Jarak
Menurutnya, menindak di hulu jauh lebih strategis ketimbang di hilir. Dengan memperketat pengawasan di pintu masuk barang, terutama di pelabuhan besar yang menjadi jalur utama perdagangan internasional, maka arus barang impor ilegal bisa ditekan secara signifikan.
Purbaya juga menilai, ketika pasokan barang ilegal semakin sedikit, masyarakat secara alami akan beralih mencari produk lokal atau barang impor resmi yang memiliki izin distribusi. Ia optimistis pola ini akan mengubah perilaku konsumen secara perlahan tanpa perlu penindakan langsung di pasar.
Baca Juga: Pasar Barito 'Disulap' Jadi Lebih Modern, Gubernur DKI Janjikan Sewa Gratis untuk Pedagang!
“Kalau barang ilegalnya makin sedikit, ya pembeli mau nggak mau cari produk lain. Jadi efeknya lebih alami,” lanjutnya.
Fokus utama pemerintah saat ini, kata dia, adalah menertibkan peredaran pakaian dan tas bekas impor ilegal (balpres) yang kerap masuk tanpa izin dan merugikan industri tekstil dalam negeri.
Penindakan akan dilakukan secara sistematis melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Soal Penyebar Meme Bahlil Lahadalia, Bahlil Sebut Sudah Maafkan Penyebar dan Stop Laporan
Purbaya menegaskan belum ada rencana untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perdagangan. Sebab, tanggung jawab utama dalam penanganan barang impor ilegal berada pada DJBC sebagai institusi yang berwenang mengawasi keluar masuknya barang dari dan ke luar negeri.
Selain itu, ia juga menyebut pemerintah tidak menyiapkan aturan baru seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam waktu dekat. Alasannya, kegiatan impor ilegal sejatinya sudah melanggar aturan yang ada, sehingga tidak memerlukan payung hukum tambahan untuk ditindak.
Baca Juga: Vidi Aldiano Beri Dukungan Penuh untuk Raisa di Tengah Gugatan Cerai dan Kondisi Sang Ibu
Namun demikian, Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan apabila ditemukan celah hukum atau kendala teknis di lapangan. Ia memastikan pihaknya siap memperketat sistem agar barang ilegal tidak lagi lolos dari pengawasan.