news

KPK Siap Turun Tangan Awasi Kasus Keracunan di Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 10 Oktober 2025 | 10:03 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti munculnya sejumlah kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lembaga antirasuah itu menyatakan siap turun tangan bila dibutuhkan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan maupun distribusi makanan dalam program tersebut.

Baca Juga: Suhu Jabodetabek Diprediksi Tembus 32 Derajat, Warga Diminta Waspada Panas Siang Ini

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya melihat potensi masalah ini bukan hanya dari sisi pengawasan, tapi juga dari aspek pencegahan.

Menurutnya, kasus keracunan yang muncul di beberapa daerah bisa jadi disebabkan oleh penurunan kualitas bahan pangan atau kesalahan dalam proses pengolahan makanan di lapangan.

“Kita bisa bantu dari sisi pencegahan di awal, supaya proses produksi dan pengiriman makanan itu berjalan sesuai standar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/10).

Baca Juga: Trump Ancam Tunda Gaji Pegawai Federal AS jika Shutdown Tak Dihentikan

Ia menambahkan, program MBG merupakan salah satu inisiatif besar pemerintah yang tujuannya sangat baik — untuk meningkatkan gizi anak sekolah dan menekan angka stunting.

Namun, jika tidak dikawal dengan baik, program ini bisa berubah menjadi bumerang karena kualitas makanan yang menurun atau praktik pengadaan yang tidak sesuai aturan.

“Kita ingin memastikan bahwa makanan yang dikirim ke anak-anak sekolah itu benar-benar bergizi, higienis, dan aman dikonsumsi. Jangan sampai niat baik ini justru menimbulkan masalah baru,” lanjut Budi.

Baca Juga: Sekjen PBB Sambut Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza, Puji Peran Pemimpin Amerika Serikat

KPK disebut siap berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan dalam memastikan rantai distribusi makanan berjalan sesuai pedoman.

Jika nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan, seperti penyusutan kualitas bahan, pengurangan porsi, atau penyalahgunaan anggaran, KPK membuka peluang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Baca Juga: Indonesia Dapat Tambahan 12 Persen Saham Freeport Tanpa Biaya, Hasil Negosiasi Panjang Pemerintah dan AS

Halaman:

Tags

Terkini