INSIBERNEWS - Setelah sempat dibekukan selama beberapa minggu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya resmi mengaktifkan kembali izin operasi TikTok di Indonesia.
Keputusan ini menandai berakhirnya masa ketidakpastian bagi platform video pendek tersebut setelah mereka dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban administratif yang diminta pemerintah.
Baca Juga: Animasi Asal Yogyakarta 'Kelly Si Kelinci' Tuai Pujian, Disebut Setara Kualitas Pixar
Pihak Komdigi menjelaskan bahwa pembekuan izin sebelumnya disebabkan oleh kelengkapan data yang belum sesuai standar, terutama terkait aktivitas siaran langsung atau live streaming di platform tersebut.
Setelah melalui proses evaluasi dan perbaikan, TikTok akhirnya menyerahkan laporan lengkap berisi rincian trafik, sistem monetisasi, hingga indikasi potensi pelanggaran selama periode Agustus hingga awal September 2025.
“Laporan yang kami terima pada 3 Oktober sudah memenuhi semua ketentuan yang diminta. Dengan begitu, tidak ada lagi dasar untuk mempertahankan pembekuan izin TikTok sebagai PSE,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan persnya.
Ia menegaskan bahwa Komdigi akan tetap memantau aktivitas TikTok secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi digital nasional.
Sebelumnya, TikTok sempat disorot karena dianggap kurang transparan dalam memberikan data operasionalnya, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan fitur live saat terjadi beberapa peristiwa publik seperti demonstrasi.
Pemerintah juga menemukan adanya potensi penyalahgunaan fitur tersebut untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring dan penyebaran konten yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Meski izin operasionalnya dibekukan secara administratif, pengguna di Indonesia masih tetap bisa mengakses platform TikTok selama masa pembekuan.
Baca Juga: Taqy Malik Diduga Bangun Rumah Pakai Uang Donasi Masjid, Ia Beri Penjelesan
Namun secara hukum, statusnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi tidak berlaku, yang berarti segala bentuk kerja sama dan monetisasi konten berada dalam area abu-abu. Kondisi ini akhirnya berakhir setelah TikTok menyerahkan laporan komprehensif yang dinilai memenuhi standar kepatuhan Komdigi.
Dalam pernyataan resminya, pihak TikTok menyambut baik keputusan pemerintah dan menegaskan komitmennya untuk terus beroperasi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.