news

Kenaikan Cukai Rokok 5 Tahun Terakhir Picu Gelombang PHK, Pemerintah Beri Solusi di 2026!

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 09:30 WIB
Kenaikan cukai rokok picu PHK massal, pemerintah tahan tarif 2026. (Istimewa)

INSIBERNEWS — Cukai hasil tembakau (CHT) terus mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir.

Kenaikan tarif cukai rokok yang terjadi secara berkelanjutan berdampak besar pada industri hasil tembakau (IHT), bahkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai daerah.

Pemerhati Kebijakan Ekosistem Tembakau Indonesia, Hananto Wibisono, mengungkapkan sejak tahun 2020, pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 10 hingga 12 persen setiap tahun.

Baca Juga: Song Kang Comeback, Siap Sapa Penggemar Lewat Fanmeeting 'ROUND 2'

Kebijakan tersebut memang meningkatkan pendapatan negara, namun di sisi lain mengorbankan banyak tenaga kerja di sektor industri tembakau.

“Puluhan ribu buruh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kehilangan pekerjaan. Ratusan UKM di Jawa Tengah dan Jawa Timur terpaksa gulung tikar akibat tekanan beban cukai yang terlalu tinggi,” ujar Hananto, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, sejak awal tahun 2025, forum pekerja mencatat adanya efisiensi besar-besaran di pabrik rokok.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Bekukan Tiktok Usai Indikasi Judol dan Ketidakpatuhan Data

Setidaknya 20.000 hingga 30.000 pekerja terdampak PHK. Tak hanya itu, produksi rokok nasional juga turun 3 hingga 5 persen, sementara biaya produksi melonjak hingga 20 persen.

Kondisi ini, lanjut Hananto, semakin menyulitkan pelaku usaha kecil dan menengah di sektor IHT untuk bersaing. Produk rokok ilegal pun semakin marak di pasaran karena harga yang lebih murah.

“Situasi ini sangat mengkhawatirkan karena mengancam mata pencaharian sekitar dua juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang kini hidup dalam ketidakpastian,” tambahnya.

Baca Juga: Sebut Perbudakan Modern, Ribuan Pekerja Demo Menolak RUU 13 Jam Kerja Sehari di Yunani

Meski begitu, kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan negara tetap besar. Berdasarkan catatan, sektor ini menyumbang rata-rata 10 hingga 13 persen dari total penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, Hananto menilai keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlangsungan industri masih belum tercapai.

Di sisi lain, keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2026 menjadi angin segar bagi pelaku industri.

Baca Juga: 9 Orang Terpapar Radiasi di Cikande, Pemerintah Tetapkan Status Kejadian Khusus

Langkah tersebut disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk komunitas pekerja dan petani tembakau.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang, menyatakan keputusan ini memberi harapan baru bagi jutaan orang yang bergantung pada industri tembakau.

“Kebijakan ini membuat petani tembakau merasa lebih tenang di tengah masa panen. Harga jual tembakau pun bisa lebih stabil, sementara buruh dan pedagang mendapat kepastian kerja,” kata Rizky.

Baca Juga: Polisi Siap Temui Keluarga Arya Daru, Janji Tunjukkan Bukti CCTV Secara Transparan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sekitar enam juta orang menggantungkan hidup dari industri hasil tembakau.

Jumlah ini mencakup petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, pedagang, hingga distributor. Dengan demikian, kebijakan fiskal terhadap sektor ini selalu memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Khoirul Atfifudin, juga menilai keputusan untuk menahan kenaikan cukai adalah langkah tepat.

Baca Juga: FIFA Resmi Perkenalkan Trionda, Bola Canggih untuk Piala Dunia 2026

Menurutnya, setiap kali cukai naik, peredaran rokok ilegal meningkat tajam, menggerus penjualan produk legal dan mengancam stabilitas ekonomi nasional.

“Dengan tidak naiknya tarif cukai, industri legal punya kesempatan untuk pulih. Masyarakat dan negara sama-sama diuntungkan,” tegas Atfi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menegaskan kembali komitmennya. Ia menyebutkan telah berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) dan menyetujui untuk mempertahankan tarif cukai tanpa perubahan pada tahun depan.

Baca Juga: Staf Ahli Menteri Sosial Jadi Tersangka Kasus Bansos, KPK Soroti Penyaluran Beras PKH 2020

“Mereka hanya meminta satu hal, jangan diubah dulu. Jadi saya putuskan, tahun 2026 tarif cukai tetap,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Keputusan tersebut diharapkan dapat menahan laju PHK, menjaga stabilitas industri, serta memberi waktu bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tembakau yang lebih berimbang antara kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Tags

Terkini