INSIBERNEWS - Warga Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan di sebuah lahan kosong, Kamis (2/10) pagi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di belakang gedung Tiki Pejaten, tepatnya di Jalan Hj. Tutty Alawiyah atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Buncit Raya.
Perempuan yang ditemukan sudah tak bernyawa itu disebut-sebut berprofesi sebagai terapis. Usianya diperkirakan sekitar 25 tahun. Penemuan ini sontak membuat warga sekitar kaget sekaligus resah, mengingat lokasi kejadian berada di area yang cukup ramai dengan aktivitas warga.
Baca Juga: KPK Panggil Wakil Bupati Mempawah, Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Makin Jadi Sorotan
Kepolisian yang mendapatkan laporan langsung turun ke lokasi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, membenarkan kabar tersebut.
“Betul, masih kita lidik,” ujar Ardian singkat ketika dikonfirmasi awak media.
Meski telah mengamankan lokasi kejadian, polisi belum mau menjelaskan detail penyebab kematian korban. Belum ada informasi apakah terdapat tanda kekerasan atau luka-luka pada tubuh korban. Proses identifikasi lebih lanjut masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan medis.
Baca Juga: JPPI Desak BGN Ungkap Tuntas Kematian Siswi SMK Cihampelas yang Diduga Terkait MBG
Salah satu informasi yang ikut berkembang, korban diduga kabur dari mess tempatnya tinggal sebelum akhirnya ditemukan tewas. Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan kebenaran kabar tersebut.
“Semua kemungkinan masih kami dalami,” kata Ardian menambahkan.
Warga sekitar yang sempat melihat kejadian mengaku kaget saat polisi dan petugas forensik berdatangan ke lahan kosong tersebut.
Beberapa dari mereka mengaku tidak mendengar suara gaduh ataupun keributan sebelumnya. Hal ini membuat misteri kematian korban semakin penuh tanda tanya.
Hingga kini, jasad korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Polisi berharap pemeriksaan medis bisa segera memberikan gambaran jelas mengenai penyebab kematian, apakah murni karena sakit, kecelakaan, atau ada unsur tindak pidana.