INSIBERNEWS — Awal pekan kerap menjadi momen paling padat di jalan raya. Usai libur akhir pekan, arus kendaraan pribadi kembali membanjiri sejumlah ruas jalan utama di Jakarta.
Untuk menekan lonjakan volume kendaraan, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan pada Senin (22/9/2025).
Sesuai aturan, kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di koridor ganjil genap.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Cilincing, 15 Rumah Semi Permanen Hangus Terbakar
Sementara itu, kendaraan dengan pelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilarang melintasi jalur yang termasuk dalam pembatasan pada jam tertentu.
Kebijakan ini diatur secara konsisten setiap hari kerja dan terbukti menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurai kemacetan ibu kota.
Penerapan aturan ganjil genap berlandaskan regulasi daerah, khususnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Kenaikan Cukai Rokok: Jangan Korbankan Pekerja
Selain itu, terdapat pula acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang memperkuat dasar hukum pelaksanaannya.
Tujuan kebijakan ini bukan sekadar mengurangi kemacetan, tetapi juga menekan tingkat polusi udara.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, transportasi darat menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di ibu kota.
Baca Juga: Sepak Bola Inggris Berduka, Mantan Pelatih Liverpool Women Matt Beard Meninggal Dunia
Dengan pembatasan jumlah kendaraan pribadi, diharapkan kualitas udara Jakarta dapat berangsur membaik.
Adapun jam operasional ganjil genap tetap berlaku seperti sebelumnya, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Jam-jam tersebut dipilih karena menjadi periode lalu lintas tersibuk, terutama saat warga berangkat dan pulang kerja.
Baca Juga: Sulthon Kamil Buka Suara Soal Tudingan Pelecehan, Tegaskan Semua Tak Benar
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi.
Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Sanksi tidak hanya diberikan secara manual oleh petugas, tetapi juga melalui sistem pemantauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di berbagai titik.
Baca Juga: Tampang Briptu Rizka Sintiyani, Pelaku Pembunuhan Polisi di Lombok Barat
Di sisi lain, penerapan ganjil genap sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai moda transportasi massal, mulai dari MRT, LRT, KRL, hingga bus TransJakarta, yang diharapkan dapat menjadi pilihan utama warga untuk beraktivitas.
Infrastruktur transportasi publik terus ditingkatkan agar masyarakat merasa lebih nyaman dan efisien saat bepergian.
Baca Juga: Hasan Nasbi Resmi Jadi Komisaris Pertamina, Lengkapi Perjalanan Karier dari Istana ke BUMN Energi
Meski begitu, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada kepatuhan masyarakat.
Para pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan, mempertimbangkan opsi berbagi kendaraan (carpooling), serta menjadikan transportasi umum sebagai alternatif.
Dengan kerja sama semua pihak, harapannya lalu lintas ibu kota dapat lebih terkendali dan aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar.