news

Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Kekasih di Indekos Ciracas

Selasa, 16 September 2025 | 19:59 WIB
Ilustrasi tersangka (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Kasus tragis kembali menggemparkan Jakarta Timur. Seorang remaja berusia 16 tahun, berinisial FF, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial IM (23) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos kawasan Susukan, Ciracas, pada Jumat (12/9) dini hari.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, menjelaskan bahwa penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan FF sebagai pelaku.

Baca Juga: Trump Klaim Tak Diberitahu Netanyahu soal Serangan Israel ke Qatar

“Penyidik berkesimpulan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial FF memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dengan mengakibatkan kematian,” kata Teta saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di kamar indekos korban. FF disebut sempat cekcok dengan IM sebelum akhirnya melakukan tindakan yang merenggut nyawa korban.

Motifnya, menurut kepolisian, dipicu oleh rasa cemburu setelah tersangka menemukan foto korban bersama pria lain di ponselnya.

Baca Juga: Pencinta Matcha Wajib Tahu, Ternyata Banyak Manfaatnya untuk Kecantikan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menegaskan bahwa perasaan cemburu itu kemudian memicu emosi pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka marah dan cemburu ketika melihat foto korban dengan pria lain di handphone,” ungkap Dicky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FF dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Erick Thohir Layangkan Protes ke FIFA soal Wasit di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menemukan pakaian korban, sprei, bantal, serta sarung bantal yang masih bernoda darah. Semua barang tersebut kini diamankan untuk memperkuat penyidikan.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Pertamina Tak Lakukan Monopoli, Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Masih Jadi Sorotan

Halaman:

Tags

Terkini