news

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Simak Waktu dan Lokasinya!

Rabu, 3 September 2025 | 08:17 WIB
Aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta hari ini, catat waktu dan ruas jalannya. (Istimewa)

INSIBERNEWS — Memasuki pertengahan pekan, Rabu (3/9/2025), sistem ganjil genap kembali berlaku di Jakarta.

Kebijakan ini digulirkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang kerap menumpuk di jalan utama ibu kota.

Dengan skema ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil 1, 3, 5, 7, dan 9 yang bisa melintas di tanggal ganjil.

Baca Juga: Hobi Makan Mi Instan Mentah? Waspada, Bisa Jadi Ancaman Serius bagi Nyawa

Sebaliknya, angka akhir genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, dilarang masuk ke koridor ganjil genap.

Penerapan dilakukan dua kali sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas.

Dasar aturan ganjil genap tercantum dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Baca Juga: Jungkook BTS Ungkap Alami ADHD, Fans Beri Dukungan Penuh

Peraturan ini memperkuat langkah Pemprov DKI dalam mengendalikan arus lalu lintas.

Bagi pengendara yang melanggar, sanksi tetap tegas. Berdasarkan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran dapat diganjar denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan hingga dua bulan.

Penegakan hukum kini semakin ketat karena didukung sistem tilang elektronik atau ETLE. Kamera pengawas yang terpasang di titik-titik strategis akan otomatis merekam kendaraan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Tragis! Karena Dendam, Dua Pelajar SMP di Pesawaran Nekat Habisi Nyawa Pemilik Salon hingga 78 Tusukan

Selain Pergub, kebijakan ini juga berlandaskan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022.

Kedua aturan tersebut memperkuat dasar hukum ganjil genap di Jakarta.

Secara keseluruhan, ada 26 ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan. Beberapa ruas sibuk seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, Rasuna Said, hingga Gunung Sahari menjadi bagian dari aturan ini.

Baca Juga: Menkeu RI Sri Mulyani Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik di 2026

Meski begitu, tidak semua kendaraan terkena aturan. Ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, dan sepeda motor masuk dalam daftar pengecualian. Kendaraan dinas TNI-Polri hingga tamu negara juga bebas melintas.

Pemerintah menegaskan tujuan utama aturan ini adalah mengurai kemacetan yang kerap menumpuk di jam sibuk.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mendorong warga untuk lebih sering menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan Usai Diperiksa KPK

Manfaat lain yang ingin dicapai adalah penurunan emisi gas buang kendaraan pribadi. Dengan semakin sedikit mobil di jalan, polusi udara di ibu kota diharapkan bisa berkurang.

Pemprov DKI meminta masyarakat mematuhi aturan demi kelancaran bersama.

Disiplin dalam berlalu lintas menjadi kunci agar ganjil genap berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi kualitas hidup warga Jakarta.

Baca Juga: Tuding Menkomdigi Bohong, Fedi Nuril dan Jerome Polin Tak Percaya TikTok Sukarela Tutup Fitur Live

Tags

Terkini