INSIBERNEWS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir dalam rapat kerja (Raker) dengan Komite IV DPD bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo secara daring, Selasa 2 September 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu mengungkap bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak ataupun menambah jenis pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2026.
Dijelaskan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas kebijakan perpajakan, meski kebutuhan belanja negara sangat besar.
Baca Juga: Tuding Menkomdigi Bohong, Fedi Nuril dan Jerome Polin Tak Percaya TikTok Sukarela Tutup Fitur Live
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujar Sri Mulyani.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah merencanakan belanja sebesar Rp 3.786,5 triliun dengan target pendapatan Rp3.147,7 triliun.
Dari angka tersebut, pajak tetap menjadi sumber utama dengan target Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding perkiraan tahun ini.
Baca Juga: Analis Komunikasi Hendri Satrio Sebut Prabowo Perlu Lebih Dekat dengan Media untuk Tenangkan Publik
Namun, peningkatan penerimaan pajak tidak akan dilakukan melalui kenaikan tarif.
"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama," tegas Sri Mulyani.
Pemerintah akan berfokus pada perbaikan layanan administrasi serta penguatan pengawasan agar kepatuhan pajak semakin meningkat.
Baca Juga: Imbas Aksi Ricuh Demo, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Kerugian Fasum DKI Capai Rp50 M!
"Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal," jelasnya.
Pemerintah berharap melalui strategi ini, keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi masyarakat dapat terjaga, tanpa menambah beban melalui kebijakan perpajakan baru.***