Dijemput Paksa Polda Metro Jaya Malam-Malam, Direktur Lokataru Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghasutan Demo Anarkis

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Selasa, 2 September 2025 | 17:02 WIB
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation ditetapkan sebagai tersangka seruan demo anarkis (Foto istimewa)
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation ditetapkan sebagai tersangka seruan demo anarkis (Foto istimewa)

INSIBERNEWS - Polda Metro Jaya daerah Jakarta Raya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaaen Rismansyah (DMR) sebagai tersangka dugaan pengasutan demo Anarkis, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya Delpedro telah dijemput paksa oleh 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro jaya menggunakan mobil ertigo putih.

Penangkapan Delpedro terjadi senin malam sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru. sebagaimana dipantau oleh INSIBERNEWS dari akun instagram Lokataru, proses penangkapan terhadap Delpedro dilakukan tidak jelas, tanpa adanya surat perintah.

Baca Juga: Zetro Leonardo Purba, Diplomat Indonesia di Peru Tewas Ditembak Mati Oleh Orang Tak Dikenal

Sementara itu dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, Kabid Humas  Ade Ary Syam Indradi  mengatakan bahwa Delpedro ditetapkan sebagai tersangka penghasutan aksi demo anarkis sejak tanggal 25 Agustus.

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus," terang Ade Ary. 

Ade menjelaskan bahwa Delprode diduga telah melakukan ajakan prokatif menghasut para demonstran yang melibatkan pelajar termasuk anak dibawah umur untuk melakukan aksi demo secara anarkis.

Baca Juga: Dhanny Resmi Diangkat BRI Menjabat Sebagai Corporate Secretary

"Atas dugaaan melakukan ajakan pengahasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," jelasnya.

Ade menambahkan bahwa pengumpulan bukti-bukti terhadap Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus oelh tim gabungan.

"Proses pengumpulan fakta-fakta, pengumpulan bukti bukti-bukti itu sudah dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 Agustus," imbuhnya.

Baca Juga: Jenguk Aparat di RS Polri, Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Polisi Korban Kericuhan Demo

Delpedro diterapkan pasal 160 Kitab Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) dan atau pasal 76H jo. Pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, dalam pers rilis yang dilakukan oleh Lokataru melalui postingan instagram. Lokataru menegaskan untuk segera membebaskan Delpedro tanpa syarat, dan meminta Polda Metro jaya untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi.***

Editor: Linda Yuliani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X