INSIBERNEWS - Menyusul aksi protes yang ramai dilakukan masyarakat belakangan ini, sejumlah anggota dewan akhirnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Adapun anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya, yakni Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).
Terkait kabar tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah kemudian buka suara.
Baca Juga: Israel Klaim Tewaskan Abu Obeida, 'Wajah' Militer Hamas di Gaza
Diungkapkan oleh Said, bahwa tak ada istilah anggota dewan yang nonaktif dalam Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPD, DPD, dan DPRD atau yang disebut dengan MD3.
Berkaca dari UU MD3 itu, menurut Said, 5 anggota dewan yang dinonaktifkan tetap berstatus sebagai anggota DPR RI.
“Baik tatib maupun Undang Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Said Abdullah kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Camilan Lokal Tembus Afrika, Industri Mamin Kian Perkasa
Sehingga anggota yang dinonaktifkan itu dianggap masih aktif sampai belum dilakukan pergantian dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Termasuk dengan gaji, mereka yang dinonaktifkan masih mendapatkan gaji seperti sebelumnya.
“Kalau dari sisi aspek itu (secara teknis) ya terima gaji,” imbuhnya.
Meski begitu, Said memilih untuk tak banyak berkomentar dan menghormatim keputusan nonaktif yang dikeluarkan oleh PAN, NasDem, dan Golkar.
Baca Juga: Rumahnya Habis Dijarah Massa, Uya Kuya Doakan Semoga Apa yang Diambil Bisa Bermanfaat
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” tutur Politikus dari PDI-P tersebut.