news

KPK Tahan Bos Grup Bara Jaya Utama, Diduga Selewengkan Kredit LPEI

Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:07 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat seorang pengusaha besar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kali ini, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto (HD), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: GOTO Pastikan Ojol yang Tewas Tertabrak Barakuda Mitranya, Janji Beri Santunan dan Pendampingan

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ia menyebut Hendarto merupakan penerima manfaat utama dari kredit LPEI melalui grup usaha PT Bara Jaya Utama (BJU).

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU, sebagai penerima manfaat kredit LPEI,” kata Asep.

Baca Juga: Affan Kurniawan Driver Ojol Yang Tewas Dilandas Mobil Brimob Tinggal di Kontrakan Kecil Bersama 7 Anggota Keluarga

Menurut Asep, sang pengusaha dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, Hendarto diduga kuat turut serta merugikan keuangan negara melalui skema kredit bermasalah tersebut.

KPK menduga kredit yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor malah diselewengkan demi kepentingan kelompok usaha Hendarto. Hal ini diduga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Situasi Panas di Senen: Delapan Mobil Dibakar di Depan Mako Brimob

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa Hendarto akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025. Ia dititipkan di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih.

“KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Budi.

Kasus kredit LPEI ini sendiri bukan kali pertama menyeret nama-nama besar di dunia usaha. Sejak awal tahun, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari kalangan pejabat maupun pengusaha yang diduga memanfaatkan fasilitas pembiayaan ekspor untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kapolri Minta Maaf ke Keluarga Ojol Tewas, Janji Bantu Pemakaman dan Proses Hukum

Dengan penahanan Hendarto, publik kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam penyaluran kredit LPEI. KPK menegaskan pihaknya akan membuka seluruh fakta di persidangan, sekaligus memastikan bahwa praktik penyalahgunaan dana negara dengan kedok pembiayaan ekspor tidak lagi terulang. 

Tags

Terkini