INSIBERNEWS - Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap belasan santriwati di Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat.
Dua orang pelaku, AMJ (44) dan AG (24), berhasil diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban yang geram dengan perbuatan bejat tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan Tambahan di Bareskrim Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura memiliki kemampuan "menerawang" penyakit yang diderita korban. Mereka kemudian menawarkan pengobatan dengan dalih dapat menyembuhkan berbagai keluhan, termasuk keputihan.
"Pelaku melakukan penerawangan terhadap korban dan mengaku mengetahui penyakit yang sedang dialami oleh korban, kemudian menawarkan ataupun mengajukan untuk melakukan pengobatan terhadap korban. Setelah korban setuju, kemudian korban diajak ke rumahnya dan disuruh masuk ke ruangan seperti kamar khusus untuk pengobatan yang selalu dilakukan oleh tersangka dengan modus untuk mengobati keputihan," ungkap AKP Tono.
Baca Juga: Prabowo Hapus Bonus Komisaris BUMN, Tegaskan Tata Kelola Harus Pro Rakyat
Para korban yang masih di bawah umur itu terpedaya dengan bujuk rayu pelaku dan mengikuti proses "pengobatan" yang ternyata berujung pada tindakan pencabulan.
Aksi bejat ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres Cianjur bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka masing-masing.
Baca Juga: Intip 5 Makanan yang Bisa Bikin Bayi Gendut di Dalam Kandungan
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Cianjur. Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya.
Baca Juga: So Sweet! Ternyata Taylor Swift Punya Tiga Lagu Tentang Percintaannya dengan Travis Kelce, Apa Saja?
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.