INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri lebih jauh keterkaitan pengadaan layanan Google Cloud dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kedua proyek itu disebut saling berkaitan dan dinilai sebagai satu paket.
Baca Juga: Trump Ancam Naikkan Tarif Impor China 200 Persen Gara-Gara Magnet Tanah Jarang
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggunaan layanan Cloud memang tak bisa dipisahkan dari pengadaan Chromebook.
Menurutnya, teknologi penyimpanan berbasis Cloud menjadi salah satu bagian penting dalam sistem pendidikan digital yang tengah dibangun pemerintah.
“Dalam pengadaan Chromebook ini kan kita juga bicara soal pemanfaatan Cloud. Itu bagian yang tidak bisa dipisahkan,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Baca Juga: Saham Nissan Terjun Bebas Usai Mercedes-Benz Lepas Seluruh Kepemilikannya
Meski begitu, Anang menegaskan bahwa penanganan dugaan rasuah terkait Google Cloud sejauh ini masih berada di bawah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Namun, Kejagung melihat adanya titik temu antara kasus Chromebook dengan pengadaan layanan Cloud tersebut. Oleh karena itu, koordinasi intensif antara Kejagung dan KPK terus dilakukan agar proses hukum berjalan selaras tanpa tumpang tindih.
Baca Juga: Spotify Hadirkan Fitur DM, Kini Bisa Chat dan Berbagi Lagu Langsung di Aplikasi
“Nantinya penyelidik dari Kejaksaan maupun KPK akan saling berkomunikasi. Kami pastikan ada koordinasi, karena memang ada irisan perkara,” kata Anang menambahkan.
Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Baca Juga: Usai Demo Ricuh di DPR, Komdigi Panggil TikTok dan Meta Bahas Konten Provokatif
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik mark up hingga penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan yang bernilai triliunan rupiah tersebut.