news

Ternyata Impor Naik 239 Persen, Kemenperin Tegur Asosiasi Tekstil yang Sempat Desak Perlindungan Industri

Senin, 25 Agustus 2025 | 13:38 WIB
Ilustrasi industri tekstil (Photo : Bloomberg via Getty Images)

INSIBERNEWS - Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI) sebelumnya sempat mendesak pemerintah memperketat impor tekstil demi melindungi industri hulu.

Terkait hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kemudian menyoroti sikap paradoks sejumlah perusahaan anggota APSyFI, yang mana tercatat aktif melakukan impor dalam jumlah besar.

Diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, bahwa tingkat kepatuhan administratif anggota asosiasi juga masih rendah.

Baca Juga: Biodata Alexis Messidoro yang Cetak Gol Melawan Persik Kediri di Super League Indonesia 2025

Diketahui dari sebanyak 20 perusahaan anggota APSyFI, hanya 15 yang melaporkan aktivitas industrinya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sementara lima perusahaan lainnya tidak menyampaikan laporan.

"Masih ada perusahaan besar anggota Apsyfi yang tidak melaporkan kinerjanya sama sekali. Padahal, kewajiban pelaporan ini adalah bentuk akuntabilitas industri kepada negara," ujar Febri dalam keterangan resmi pada Sabtu 23 Agustus 2025.

"Minimnya komitmen administratif justru melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional," imbuhnya.

Baca Juga: Viral! Pasha Ungu Undur Diri Jadi DPR RI?

Adapun menurut data Kemenperin, nampak adanya lonjakan signifikan impor benang dan kain yang dilakukan anggota APSyFI, naik 239% dalam setahun dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram di 2025.

"Ada anggota APSyFI yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat maupun API Umum sehingga bebas melakukan impor besar-besaran," lanjut Febri.

"Di satu sisi, mereka menuntut proteksi, namun di sisi lain aktif menjadi importir. Ini jelas kontradiktif," tegasnya.

Baca Juga: Eko Patrio Minta Maaf Soal Video Viral Parodi Sound Horeg : Enggak Ada Maksud Apa-Apa

Selama ini, industri hulu tekstil telah menerima berbagai instrumen proteksi, mulai dari Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Polyester Staple Fiber (PSF) hingga 2027, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) hingga 2025, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Benang hingga 2026, serta BMTP Kain yang berlaku sampai 2027.

Namun, menurut Kemenperin, perlindungan itu tidak disertai dengan investasi baru maupun modernisasi teknologi.

Halaman:

Tags

Terkini