INSIBERNEWS - Presiden Prabowo Subianto kembali menekankan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia. Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa izin resmi.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas ini nantinya memiliki tugas utama memberantas tambang ilegal, khususnya yang berada di kawasan hutan dan kerap menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Baca Juga: BI Siapkan QRIS Lintas Negara dengan China, Ditargetkan Meluncur Akhir 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, arahan Presiden sudah sangat jelas: penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Artinya, siapapun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan liar akan berhadapan dengan aparat, baik itu individu, kelompok, maupun korporasi besar.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu, seperti yang disampaikan Presiden,” tegas Bahlil dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).
Baca Juga: BI Prediksi The Fed Akan Turunkan Suku Bunga Dua Kali di Paruh Kedua 2025
Bahlil menjelaskan, praktik tambang ilegal setidaknya terbagi dalam dua kategori. Pertama, aktivitas di dalam kawasan hutan yang biasanya dilakukan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dilakukan dengan melampaui batas izin yang diberikan. Kedua, aktivitas tambang liar di luar kawasan hutan yang tetap menyalahi aturan karena tidak memiliki izin resmi sama sekali.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal bukan hanya soal aturan izin, melainkan juga berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan hilangnya potensi penerimaan negara.
“Kalau dibiarkan, kerugiannya bukan hanya materiil. Ekosistem hutan rusak, masyarakat sekitar jadi korban, dan negara kehilangan pemasukan yang seharusnya bisa dipakai untuk pembangunan,” jelasnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Pagi, Waspada Hujan Petir Sore
Pemerintah mengakui penanganan tambang ilegal bukan perkara mudah. Jaringan pelaku kerap melibatkan banyak pihak, mulai dari penambang skala kecil hingga aktor besar yang punya modal dan pengaruh.
Karena itu, pembentukan Satgas PKH diharapkan bisa memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum, kementerian teknis, hingga pemerintah daerah.
Selain langkah represif, Bahlil juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang berupa pemberdayaan masyarakat sekitar tambang. Dengan begitu, warga tidak lagi bergantung pada tambang ilegal sebagai mata pencaharian.