news

PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp428 Miliar, Potensi Celah Pencucian Uang

Kamis, 31 Juli 2025 | 19:04 WIB
Ilustrasi Rekening dibekukan (Photo : yukk.co.id)

 

INSIBERNEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta mengejutkan terkait keberadaan rekening-rekening perbankan yang tidak aktif selama bertahun-tahun. Total ada lebih dari 140 ribu rekening yang terdeteksi tidak beraktivitas selama 10 tahun terakhir.

Dana yang tersimpan di dalam rekening-rekening tersebut mencapai angka fantastis, sekitar Rp428 miliar. Mayoritas rekening masuk kategori dormant atau tidur, di mana pemiliknya tidak lagi melakukan transaksi maupun pembaruan data.

Baca Juga: 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Kementan dan Penegak Hukum Bergerak

Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan masalah serius. Rekening tidak aktif berpotensi menjadi pintu masuk praktik pencucian uang, pendanaan ilegal, hingga penyamaran aset yang melanggar hukum.

“Rekening yang dibiarkan tidur tanpa pengawasan berisiko menjadi celah tindak pidana keuangan,” ungkap pejabat PPATK dalam keterangannya.

Sebagai langkah pencegahan, PPATK bersama pihak perbankan melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening dormant tersebut. Pemblokiran resmi berlaku sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data perbankan yang dihimpun hingga Februari 2025.

Baca Juga: Melalui Transformasi BRI Perkuat Fundamental Bisnis, Berhasil Cetak Laba Rp 26,53 Triliun

Pemblokiran ini tidak hanya bertujuan melindungi sistem keuangan dari risiko tindak pidana, tetapi juga memastikan agar data dan aktivitas perbankan tetap bersih dan terpantau dengan baik.

PPATK menegaskan bahwa pemilik sah rekening tetap memiliki hak atas dananya. Namun, mereka wajib melakukan pembaruan data dan verifikasi identitas sebelum rekening dapat dibuka kembali atau ditutup dengan penarikan dana.

Baca Juga: Apakah CPNS 2025 Bakal Dibuka? Begini Jawaban BKN: Ternyata....

Langkah ini mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan nasional. OJK menilai pembersihan rekening dormant adalah bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan.

Selain itu, PPATK juga mendorong masyarakat untuk aktif memantau kondisi rekeningnya. Rekening yang dibiarkan menganggur tanpa aktivitas justru bisa menjadi sumber masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Ashanty Tutup Semua Gerai Lumiere, Tegaskan Bukan Karena Bangkrut!

Halaman:

Tags

Terkini