INSIBERNEWS - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akhirnya angkat suara soal ramai polemik dugaan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat yang disinggung oleh mantan Presiden AS, Donald Trump.
Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu penjelasan resmi dari pemerintah, sambil menegaskan bahwa isu ini sedang dikaji secara serius.
Baca Juga: Rupiah Mulai Menguat Tipis, Sinyal Positif dari Pasar Pagi Ini
Menurut Meutya, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Koordinasi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan ke publik nantinya benar-benar akurat dan mewakili sikap resmi pemerintah.
"Besok kami akan rapat dulu dengan Menko Perekonomian. Saya sendiri belum tahu secara rinci topik apa yang dimaksud, tapi yang pasti, pernyataan resmi akan disampaikan setelah kami koordinasi," kata Meutya saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca Juga: Polemik Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Minta Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus
Pernyataan Meutya tersebut muncul setelah dalam sebuah pidato politik, Trump secara tidak langsung menyebut bahwa ada kerja sama transfer data dari Indonesia ke AS, yang kemudian memicu berbagai spekulasi dan kekhawatiran di dalam negeri.
Masyarakat mempertanyakan apakah data pribadi mereka benar-benar aman dan tidak digunakan secara sembarangan.
Baca Juga: AS Putuskan Cabut Lagi dari UNESCO, Gara-Gara Isu Palestina dan Israel
Menanggapi hal tersebut, Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian menegaskan bahwa segala bentuk transfer data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab, dan hanya dengan negara mitra yang memiliki standar perlindungan data yang sama atau sejalan dengan prinsip Indonesia.
"Semua prosesnya harus bertanggung jawab dan hanya dilakukan dengan negara yang juga punya komitmen tinggi terhadap perlindungan data pribadi," tegas Airlangga dalam pernyataan singkatnya.
Isu keamanan data memang menjadi perhatian serius di tengah pesatnya digitalisasi dan kerja sama lintas negara. Indonesia sendiri sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang seharusnya bisa menjadi landasan kuat untuk mengatur dan mengawasi proses pertukaran data lintas batas.