INSIBERNEWS - Persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Kali ini, giliran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membacakan replik—tanggapan atas nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Hasto dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Jo Yuri Bantah Soal Dapat Gaji Fantastis dari 'Squid Game, Sebut Itu Tak Masuk Akal!
Jaksa KPK M. Fauji Rahmat memastikan bahwa pihaknya sudah mencermati secara rinci seluruh argumen pembelaan yang diajukan terdakwa.
Menurutnya, semua poin akan direspons secara tertulis dalam persidangan hari ini, termasuk sanggahan terhadap klaim bahwa Hasto tak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Lepas dari Secret Number, Dita Karang Siap Unjuk Gigi Sebagai Solois di Korea
“Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hasto Kristiyanto dan tim PH-nya,” ujar Fauji.
“Kami tentu akan meresponsnya di dalam replik tertulis untuk persidangan hari ini,” lanjutnya.
Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara Hasto mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa klien mereka tidak memiliki kendali atas tindakan bawahannya, serta tak terlibat langsung dalam usaha menyembunyikan keberadaan buronan Harun Masiku. Menurut mereka, tudingan terhadap Hasto terlalu dipaksakan dan tidak berdasar kuat.
Baca Juga: Jo Yuri Dibayar Rp47 Miliar di Squid Game? Jawabannya Bikin Netizen Tercengang!
Namun, KPK tampaknya tidak akan membiarkan begitu saja narasi tersebut berkembang. Dalam replik yang akan dibacakan hari ini, JPU disebut-sebut akan kembali menguatkan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan bahwa Hasto memainkan peran aktif dalam perintangan penyidikan. Termasuk di antaranya dugaan perintah kepada stafnya untuk menghilangkan barang bukti penting.
Baca Juga: Dari Nyawer Jadi Pacar! Erika Carlina dan DJ Bravy Resmi Jadian Gara-Gara TikTok Live!
Setelah replik dibacakan, giliran pihak Hasto yang dijadwalkan memberikan duplik atau tanggapan balik terhadap replik jaksa. Sidang duplik ini rencananya akan digelar pada Jumat (18/7).