INSIBERNEWS - Dinilai tidak penuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) blokir akses tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yakni PT Dunia Luxindo (Bath and Body Works), eBay Inc., dan KLM Royal Dutch Airlines.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengungkap langkah ini merupakan sanksi administratif yang telah diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: Stella Hearts2Hearts Ungkap Pernah Dilirik 32 Agensi KPop Sebelum Bergabung dengan SM Entertainment
"Ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat,” jelas Alexander dalam keterangann resminya, Minggu 29 Juni 2025.
Sebelum pemblokiran, Kementerian Komdigi disebut telah menempuh sejumlah tahapan prosedural, termasuk pengiriman surat notifikasi, surat peringatan, hingga penyampaian siaran pers resmi.
Namun, ketiga perusahaan tersebut tetap tidak merespons kewajiban legal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Fenomena Padel: Olahraga Modern yang Kian Digandrungi Artis Indonesia
“Tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegasnya.
Menurut Alexander, putusan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di ruang digital serta upaya untuk menciptakan ekosistem digital nasional yang tertib, adil, dan bertanggung jawab.
Tindakan ini juga menjadi bagian dari pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko penggunaan sistem yang belum terdaftar secara resmi.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” lanjutnya. Alexander juga mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar segera mendaftarkan sistem mereka melalui sistem OSS (Online Single Submission), dan secara aktif memperbarui informasi jika terjadi perubahan.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi PSE yang mengabaikan kewajiban hukum di ruang digital Indonesia, sekalipun berasal dari perusahaan besar multinasional.***