INSIBERNEWS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sorotan publik tertuju pada persidangan ini, di mana Hasto menjadi terdakwa utama dalam kasus dugaan suap dan upaya menghambat penyidikan yang melibatkan nama Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini masih misterius keberadaannya. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini terbuka untuk umum dan diprediksi bakal mengguncang jagat politik tanah air.
Baca Juga: Squid Game 3 Tayang Besok, Lee Jung Jae Isyaratkan Sad Ending?
“Hari ini agenda utamanya pemeriksaan terdakwa Hasto,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Subhan, saat ditemui awak media menjelang sidang.
Fokus sidang kali ini diprediksi akan menyoroti dua tuduhan berat terhadap Hasto: suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Miliarder Jeff Bezos Akan Gelar Pernikahan Megah Di Venesia, Aktivis Berencana Sabotase!
Dalam dakwaan sebelumnya, Hasto disebut-sebut menyalurkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan jalan Harun Masiku menduduki kursi DPR melalui jalur PAW.
Kasus ini tak hanya melibatkan Hasto, tetapi juga sejumlah nama lain seperti pengacara Donny Tri Istiqomah, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, dan tentu saja Harun Masiku sendiri, yang masih buron sejak kasus ini mencuat pada 2020.
Baca Juga: Agam Rinjani Sosok Yang Gendong Juliana Marins ke Permukaan Banjir Pujian Warga Brasil
Selain soal suap, Hasto juga dituding melakukan manuver untuk mengacaukannya proses hukum. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku dan seorang stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti, termasuk ponsel yang diduga menyimpan data krusial terkait aliran dana dan komunikasi dalam kasus ini.
Tindakan ini membuat Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP yang menegaskan adanya tindak pidana berulang.
Baca Juga: Viral Petugas KAI di Sulsel Suruh Balita Yang Tidak Punya Tiket Ditinggal di Stasiun
Untuk dakwaan suap, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa Hasto tak hanya berperan sebagai pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisir bersama pihak lain—beberapa di antaranya sudah divonis, sementara yang lain masih menghilang dari radar penegak hukum.
Nama Harun Masiku, misalnya, kini menjadi simbol kegagalan aparat dalam menangkap buronan kelas kakap, meski kasus ini sudah bergulir selama lebih dari lima tahun.