news

Meski Satgas Dibubarkan, Kapolri Tegaskan Pemberantasan Pungli dan Korupsi Terus Berjalan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:57 WIB
Kapolri Listyo Sigit Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Portal Humas Polri)

INSIBERNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut aturan tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), upaya pemberantasan pungli tetap tidak akan kendor.

Penegakan hukum di sektor ini masih akan berjalan seperti biasa, terutama di titik-titik layanan publik yang rawan pungutan liar.

Baca Juga: Catatkan Prestasi Bersama BRI, UMKM Rempah Lokal Labuna Makin Mendunia

"Masih tetap jalan, karena Saber Pungli itu kan menyasar pungli-pungli kecil di tempat pelayanan publik," kata Jenderal Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu.

Dengan tidak lagi adanya payung hukum untuk satgas tersebut, Kapolri menekankan bahwa Polri akan lebih mengedepankan pendekatan pencegahan ke depan.

Menurutnya, langkah preventif menjadi kunci untuk menutup ruang praktik pungli yang selama ini kerap menyusahkan masyarakat dalam mengakses layanan negara.

Baca Juga: Perbandingan Ranking River Plate vs Monterrey Jelang Bentrok di Piala Dunia Antar Klub 2025

Di sisi lain, Sigit juga menyampaikan bahwa fokus kepolisian saat ini tidak hanya berhenti di pungli semata, tapi juga diarahkan untuk memperkuat penindakan terhadap tindak pidana korupsi, sebagaimana yang menjadi arahan langsung dari Presiden Prabowo.

Ia merujuk pada dokumen Astacita, yakni delapan arah kebijakan strategis pemerintahan, yang secara eksplisit menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum antikorupsi.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini 5 Pertandingan Terakhir River Plate Sebelum Bentrok Melawan Monterrey

"Presiden sudah sangat jelas menyampaikan arahannya. Beliau berulang kali bicara soal pentingnya memberantas korupsi, dan kami di Polri siap mendukung itu sepenuhnya," ucapnya.

Sebagai bentuk kesiapan konkret, Polri telah membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang memiliki mandat khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi secara lebih terstruktur dan fokus.

Korps ini akan menjadi garda terdepan dalam mendukung visi Presiden Prabowo yang ingin menciptakan pemerintahan bersih dan bebas dari praktik curang.

Baca Juga: Inilah Peringkat Inter Milan vs Urawa Reds di Grup E Piala Dunia Antar Klub 2025, Siapa yang Unggul?

Halaman:

Tags

Terkini