“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para pelaku dengan sengaja mengeksploitasi keterbatasan korban untuk keuntungan pribadi,” kata Idham dengan nada geram.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dana hasil penggelapan dibagi-bagi di antara para pelaku. BR disebut menerima Rp60 juta, sementara tersangka lain, Tk dan VW, masing-masing mendapat ratusan juta rupiah yang digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari membeli kendaraan hingga melunasi utang. Total kerugian Mbah Tupon ditaksir mencapai Rp3,5 miliar, angka yang sangat besar bagi seorang lansia dengan penghasilan terbatas.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat tanah, akta jual beli palsu, dan dokumen balik nama yang dibuat tanpa prosedur hukum. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit betapa rentannya warga lansia terhadap praktik mafia tanah, sekaligus menegaskan urgensi edukasi hukum dan perlindungan bagi kelompok rentan di masyarakat.
Baca Juga: Melalui Beasiswa, Prabowo Ungkap Ingin Tingkatkan Jumlah Anak Muda Indonesia yang Belajar di Rusia