INSIBERNEWS - Para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta, direncanakan pemerintah akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dijadwalkan akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025, langkah ini dirancang untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.
Baca Juga: Gagal Gagah-Gagahan, Kapal Perang Baru Korut Nyaris Tenggelam Saat Diresmikan
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," ujar Airlangga saat ditemui wartawan pada Jumat malam (23/5/2025).
Skema BSU kali ini akan mengikuti pola yang digunakan selama masa pandemi COVID-19. Namun, dengan nilai bantuan yang akan lebih kecil dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu)," tambah Airlangga.
Baca Juga: Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil soal Hak Identitas Anak, Sidang Perdana Digelar di PN Bandung
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 pemerintah sempat menyalurkan bantuan sebesar Rp600 ribu satu kali kepada pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.
Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan lima bentuk insentif ekonomi tambahan yang akan diberikan bersamaan.
Paket insentif tersebut yaitu berupa bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, hingga potongan tarif listrik sebesar 50 persen.
Baca Juga: WhatsApp Kini Hadir di iPad, Bawa Fitur Lengkap dan Dukungan Multitasking Maksimal
Meski demikian, Airlangga menjelaskan bahwa seluruh insentif ini masih dalam tahap penghitungan anggaran. Namun, untuk BSU, dana sudah tersedia dan tinggal menunggu proses finalisasi.
"Yang BSU sudah ada (perhitungan anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," jelasnya.