news

MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Harus Sediakan Pendidikan Dasar Gratis Secara Bertahap

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:24 WIB
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta (Instagram @mahkamahkonstitusi)

INSIBERNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar bebas biaya, tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah dan madrasah swasta.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan, termasuk di lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

 Baca Juga: MK Batasi Pihak yang Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik, Bukan Lagi Institusi atau Korporasi

MK menyoroti ketimpangan akses pendidikan dasar yang kerap dialami oleh peserta didik dari keluarga kurang mampu yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri.

Mereka terpaksa masuk ke sekolah swasta yang kerap membebani biaya lebih tinggi.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, pemerintah tetap berkewajiban menjamin hak pendidikan dasar tanpa diskriminasi, termasuk dengan skema subsidi atau bantuan pendidikan di sekolah swasta.

 Baca Juga: Ratusan Ribu Jamaah RI Sudah Tiba di Mekkah, Kartu Nusuk Jadi Akses Utama Ibadah

Meskipun begitu, Mahkamah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap dan selektif.

Negara harus mempertimbangkan kemampuan anggaran, ketersediaan sarana pendidikan, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, sekolah swasta tidak serta-merta diwajibkan menghapus seluruh bentuk pungutan, apalagi jika sekolah tersebut memiliki kurikulum tambahan dan pelayanan pendidikan yang bersifat pilihan.

 Baca Juga: Kosmetik Murahan Bikin Resah, Polisi Bongkar Produksi Make-up Berbahan Tepung Tapioka di Bekasi

Enny juga menjelaskan bahwa ada sekolah swasta yang memang menolak menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS), sementara ada pula yang menerimanya namun tetap menarik iuran tambahan dari orang tua murid.

Dalam konteks ini, MK menilai tidak adil jika semua sekolah swasta diperlakukan sama.

Pemerintah diminta lebih cermat dalam menyalurkan bantuan pendidikan kepada sekolah-sekolah swasta yang benar-benar membutuhkan, terutama di daerah yang kekurangan sekolah negeri.

Halaman:

Tags

Terkini