news

KPK Dalami Lagi Kasus Korupsi Bansos COVID-19, Lima Saksi Kembali Dipanggil

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:20 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu kembali memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus pengadaan bansos COVID-19 yang terjadi di wilayah Jabodetabek dan melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Masih Sibuk Kerja Meski Sudah Menikah, Luna Maya dan Maxime Bouttier Ungkap Alasan Belum Sempat Honeymoon

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MGS, DD, RS, YA, dan YP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Kelima saksi yang dipanggil berasal dari berbagai instansi yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan bantuan tersebut. Di antaranya adalah M. Gilang Sasi Kirono (MGS), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Bantuan Hukum di Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Bulog.

Selain itu, ada juga Diding (DD), Kepala Bagian Keuangan di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, serta Robbin Saputra (RS), seorang pegawai negeri sipil di Kemensos.

Baca Juga: Ukraina Tegaskan Bantuan Militer AS Kunci dalam Perang Melawan Rusia

Dua nama lainnya berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Yuli Andhika (YA) yang merupakan staf di Direktorat Pengembangan Sistem Katalog, dan Yulianto Prihhandoyo (YP), Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP.

Baca Juga: Membludak! Job Fair 'Bekasi Pasti Kerja' Alami Kepadatan dan Kericuhan

Sebelumnya, pada awal pekan ini, KPK juga memanggil sejumlah pihak dari sektor swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan bansos tersebut. Di antaranya Direktur PT Indomarco Adi Prima Joedianto Soejonopoetro, Direktur PT Subur Jaya Gemilang Aryani Djaja, serta Andy Hoza Junardy selaku Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari sektor perbankan dan komunikasi, seperti Ubayt Kurniawan dari PT Famindo Meta Komunika, Esti Ningsih dari Bank Mandiri, serta Budi Pamungkas dari PT Integra Padma Mandiri.

Baca Juga: Praktik Ilegal Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Tangerang

Kasus korupsi bansos ini pertama kali diumumkan sebagai perkara baru oleh KPK pada 26 Juni 2024, sebagai kelanjutan dari penyidikan atas praktik korupsi dalam pendistribusian bantuan sosial COVID-19 di Kemensos.

Diduga kuat, pengadaan bansos tersebut dijadikan ladang korupsi oleh sejumlah oknum dengan memanfaatkan celah dalam proses pengadaan dan distribusi bantuan.

Halaman:

Tags

Terkini