news

Jual Gading Gajah Ilegal, Bareskrim Ringkus Pelaku yang Sudah Jualan Sejak 2020

Senin, 26 Mei 2025 | 15:13 WIB
Ilustrasi Gading Gajah (Foto : AFP/Anthony WALLACE)

INSIBERNEWS - Empat orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat perdagangan ilegal gading gajah dibekuk penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Keempat pelaku masing-masing berinisial IR, EF, SS, dan JF.

Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti berupa ratusan pipa rokok, patung ukiran, hingga gading gajah utuh yang siap dipasarkan secara online maupun offline.

Baca Juga: Dapat Hasil Imbang di Hari Juara, Liverpool Tetap Rayakan Gelar ke-20 dengan Meriah

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadikan media sosial sebagai sarana utama penjualan.

Salah satu modus yang digunakan adalah melakukan siaran langsung (live streaming) di TikTok, memasarkan pipa rokok berbahan dasar gading dengan harga jutaan rupiah per biji.

Baca Juga: Tak Tahan Lihat Penderitaan Gaza, Malta Siap Akui Palestina Bulan Depan

“Tersangka IR dan EF kami tangkap di Sukabumi. Mereka menggunakan akun TikTok WansJunior9393 dan GG&K untuk menjual pipa rokok dari gading gajah secara live,” jelas Brigjen Nunung dalam keterangan persnya, Senin (26/5).

Dari penangkapan IR dan EF, polisi menyita delapan batang gading, 178 pipa rokok, serta perlengkapan live seperti mikrofon dan ponsel. Penelusuran lebih jauh mengungkap bahwa IR mendapat pasokan dari JF, pelaku lain yang diketahui punya jaringan luas dan sudah lama menjalankan bisnis ini.

Baca Juga: Catatkan Prestasi Global BRI, Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset

Sementara itu, tersangka SS ditangkap di lokasi terpisah di kawasan Cisarua, Sukabumi. Ia memasarkan produk serupa lewat akun Facebook bernama Soni Sopian dan bahkan mengaku pernah mengirim barang ke Malaysia dan Korea Selatan.

“SS membeli pipa rokok seharga Rp1,2 juta per biji dari IR, lalu dijual kembali melalui media sosial,” terang Brigjen Nunung.

Baca Juga: Kelas Menengah Masih Terpinggirkan, Diskon Listrik Dinilai Perlu Diperluas hingga 2.200 VA

Tersangka JF, yang disebut sebagai pemasok utama, ditangkap di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, polisi menemukan berbagai produk olahan gading mulai dari patung, gesper, hingga gelang.

Tak hanya itu, JF juga memiliki empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus showroom barang-barang berbahan gading sebelum dijual ke kolektor atau pembeli luar negeri.

Halaman:

Tags

Terkini