INSIBERNEWS - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) secara tegas menolak hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan Bareskrim Polri terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka menilai proses pemeriksaan yang dilakukan tidak memenuhi standar ilmiah yang seharusnya diterapkan dalam investigasi kriminal.
Baca Juga: Danantara: Empat Perusahaan China Siap Investasi Besar untuk Kembangkan Industri EV di Indonesia
Rizal Fadillah, salah satu anggota TPUA, mengungkapkan penolakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Timur, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, metode yang digunakan Bareskrim dalam melakukan uji laboratorium forensik dianggap kurang tepat dan tidak memenuhi kriteria Scientific Crime Investigation sehingga hasilnya diragukan validitasnya.
Baca Juga: Puan Soroti Ormas Bergaya Preman: Kalau Bikin Resah, Bubarkan Saja
Selain itu, Rizal menyoroti proses perbandingan ijazah Jokowi dengan dokumen milik tiga orang lainnya yang menjadi acuan. Ia menilai, sampel yang digunakan tidak dipilih secara acak dan tidak mewakili sehingga hasilnya tidak bisa dijadikan patokan yang kuat.
Baca Juga: Diskon 50 Persen Listrik Balik Lagi Mulai Juni, Tapi Cuma Buat Pelanggan Daya Kecil
TPUA pun mendesak agar Bareskrim melakukan gelar perkara khusus guna mengkaji ulang hasil uji laboratorium tersebut secara transparan dan menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang valid agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Dukung Persib Tembus Persaingan Sepak Bola Asia Setelah Juara Liga 1
Sementara itu, kubu yang mempersoalkan ijazah Jokowi seperti Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa menegaskan akan terus mengawal proses ini agar kebenaran dapat terungkap tanpa ada rekayasa ataupun tekanan dari pihak manapun.
Kisruh soal keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi memang sudah lama menjadi sorotan publik. Namun dengan adanya penolakan dari TPUA ini, tentu proses hukum terkait kasus tersebut masih jauh dari kata selesai dan akan terus menjadi perdebatan di ranah publik.