INSIBERNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengusung gebrakan baru yang menyentuh langsung problem klasik dalam dunia pencarian kerja: syarat-syarat diskriminatif yang selama ini kerap menutup peluang bagi banyak pencari kerja.
Mulai dari batasan usia, syarat penampilan menarik, hingga status pernikahan, semuanya rencananya akan dihapus dari standar rekrutmen yang selama ini dijalankan sejumlah perusahaan.
Baca Juga: Trump Ultimatum Apple: Produksi iPhone Harus di AS atau Kena Tarif 25 Persen
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan langsung rencana ini saat menutup gelaran Job Fair Nasional 2025 di Jakarta. Ia menekankan pentingnya menghapus batasan-batasan yang tidak relevan agar dunia kerja lebih terbuka dan adil bagi semua kalangan.
“Tidak boleh lagi ada syarat-syarat yang tidak logis dalam proses rekrutmen. Usia, penampilan, atau status pernikahan itu bukan tolok ukur kemampuan seseorang bekerja,” kata Immanuel, yang akrab disapa Noel.
Baca Juga: Prabowo Sambut PM Tiongkok di Istana, Bahas Investasi Besar dan Masa Depan Kemitraan Ekonomi
Lebih lanjut, Noel menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dituangkan terlebih dahulu dalam bentuk Surat Edaran (SE) agar segera bisa dijadikan acuan perusahaan. Namun, tidak menutup kemungkinan aturan ini akan diperkuat menjadi Peraturan Menteri jika praktik diskriminasi masih terus terjadi.
Baca Juga: Diduga Soal Sawit, Dua Residivis Bacok Jaksa dan ASN di Serdang Bedagai
Langkah ini menyusul kebijakan Kemnaker sebelumnya yang melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
Praktik yang dinilai melanggar hak dasar karyawan itu dianggap semakin sering terjadi, padahal seharusnya tidak menjadi instrumen pengikat loyalitas dalam hubungan kerja.
Baca Juga: TOP 8 Tempat Wisata yang Berlokasi di Samosir, Ada Air Terjun?
Dengan reformasi semacam ini, Kemnaker ingin mendorong dunia industri agar lebih humanis dan tidak semata fokus pada aspek visual atau formalitas dalam menilai calon pekerja.
Di tengah dinamika pasar kerja yang makin fleksibel dan digital, perusahaan juga didorong untuk lebih menilai kompetensi, etos kerja, dan potensi berkembang ketimbang sekadar terpaku pada syarat administrasi yang tidak substansial.