news

Tiga Mobil Disita KPK Usai Geledah Kantor Kemnaker Terkait Suap RPTKA

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:10 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam perkembangan terbarunya, penyidik menyita tiga unit mobil setelah menggeledah Kantor Kemnaker pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Hadiri Indonesian Petroleum Association, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Mau Lagi Bergantung Impor Energi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan usai penggeledahan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan kementerian tersebut.

“Hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Warga Cirebon Keluhkan Jalan Rusak, DPRD Desak Dedi Mulyadi Kembalikan Anggaran yang Kena Efisiensi

Meski demikian, Budi belum bersedia merinci jenis kendaraan yang diamankan ataupun siapa pemilik resminya. Ia hanya menyebut bahwa mobil-mobil tersebut kini sudah dalam penguasaan penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga: Baku Tembak di Lampung, Polisi Tewaskan Pencuri Mobil yang Nekat Lawan Saat Ditangkap

Tidak berhenti di satu titik, penyidik KPK juga kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi lain pada hari Rabu. Namun, Budi enggan mengungkapkan secara rinci alamat ataupun institusi yang menjadi sasaran lanjutan, dengan alasan untuk menjaga kepentingan penyidikan.

Kasus ini sendiri menyeret nama-nama dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.

Baca Juga: Elon Musk Tegaskan Masih Betah Pimpin Tesla: Kalau Saya Meninggal, Baru Mundur

Berdasarkan keterangan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sejumlah pegawai diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing sebagai bagian dari proses pengurusan dokumen RPTKA. Uang suap dan gratifikasi diduga mengalir demi mempercepat proses perizinan, yang seharusnya berjalan sesuai regulasi.

Tags

Terkini