INSIBERNEWS - Kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi izin crude palm oil (CPO) terus melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran dana mencurigakan kasus tersebut.
Ketiganya adalah advokat Marcella Santoso (MS), advokat Ariyanto Bakri (AR), serta Muhammad Syafei (MSY) yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Melambat di Awal 2025, BPS Soroti Tantangan Pasca Pandemi
"Ketiga orang tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, sekaligus menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada awak media, Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: Putin Soal Senjata Nuklir di Ukraina, Belum Perlu dan Semoga Tak Sampai Digunakan
Harli menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti atas keterlibatan mereka. Marcella ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025, sementara Ariyanto dan Syafei lebih dulu ditetapkan pada 17 April 2025.
Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan indikasi bahwa aset-aset yang dimiliki para tersangka berkaitan langsung dengan tindak pidana sebelumnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Mengandung Narkoba
"Alasan penetapan tersangka karena adanya keterkaitan perbuatan pidana dengan kepemilikan sejumlah aset yang diduga berasal dari uang hasil kejahatan," kata Harli.
Selain itu, penyidik juga mencermati adanya transaksi pembelian barang-barang tertentu yang dibiayai dari dana mencurigakan. Dugaan kuat, uang tersebut berasal dari praktik suap yang berkaitan dengan pembebasan vonis dalam kasus pengurusan izin CPO.
Berdasarkan temuan ini, Kejagung resmi memasukkan unsur pencucian uang dalam dakwaan terhadap ketiga nama tersebut.
Baca Juga: Tak Ada Bukti di Pengadilan, Pengacara Baim Wong Bantah Isu KDRT Terhadap Paula Verhoeven
Tak menutup kemungkinan, Kejagung akan terus menggali lebih dalam arah aliran uang yang terlibat.
“Kami masih menelusuri siapa saja pihak-pihak yang diduga ikut menerima manfaat, termasuk kemungkinan adanya beneficial owner yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” ungkap Harli.