news

65 Lahan Petani Disita KPK Terkait Proyek Tol Sumatra, Tapi Masih Bisa Digarap

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:10 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi, kali ini terkait pengadaan lahan untuk proyek Tol Trans Sumatra. Sebanyak 65 bidang tanah milik petani disita, karena diduga terlibat dalam skema rasuah bernilai miliaran rupiah.

Namun, menariknya, KPK memberikan kelonggaran: lahan-lahan tersebut masih boleh dikelola oleh para petani untuk sementara waktu.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Hutan, Badai Pasir Landa Israel: Pemerintah Umumkan Darurat Nasional

“Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga: Ribuan WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia di Asia Tenggara, Modus Makin Licin dan Sulit Terdeteksi

Biasanya, tanah yang disita tidak boleh dimasuki atau dimanfaatkan, karena khawatir akan rusak atau dialihfungsikan.

Namun dalam kasus ini, KPK mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan keberlangsungan hidup para petani. Mereka tetap diberikan akses untuk mengelola lahan tersebut sampai ada putusan hukum yang sah.

Baca Juga: Kulit Belang Terpapar Sinar Matahari? Ini Solusi Alami dan Praktis yang Bisa Dicoba!

Tessa juga membeberkan bahwa tanah-tanah itu telah dibayar sebagian oleh pihak yang sedang berperkara, dengan nilai uang muka antara lima hingga 20 persen. Sayangnya, meski belum dilunasi, surat-surat kepemilikan tanah sudah diambil alih dan kini dikuasai oleh notaris.

Akibatnya, para petani tidak bisa menjual tanah mereka ke pihak lain, dan karena kondisi ekonomi, mereka juga tak mampu mengembalikan uang yang telah diterima.

Baca Juga: Pakaian dan Sepatu RI Terancam Tarif Balasan AS, Sri Mulyani: Banyak yang Belum Sadar Dampaknya

“Penyitaan dimaksudkan agar nantinya KPK bisa meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah dan surat-surat kepemilikan bisa dikembalikan kepada para petani,” lanjut Tessa.

Ia memastikan bahwa proses tersebut tidak akan membebani petani, termasuk tidak adanya kewajiban mengembalikan uang muka ataupun mengikuti proses lelang.

Baca Juga: Inggris Siap Bahas Pengakuan Palestina Bareng Prancis dan Arab Saudi, Juni Jadi Momen Penting?

Halaman:

Tags

Terkini