INSIBERNEWS - Berkunjung ke Polda Metro Jaya, Jokowi melaporkan lima orang terkait dugaan pencemaran nama baik soal ijazah palsu yang ditudingkan kepada dirinya.
Dalam kunjungan tersebut, publik malah dibuat salah fokus (Salfok) terhadap mobil yang dikendarai oleh Presiden ke-7 RI tersebut.
Mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang digunakan jokowi itu, ternyata tercatat belum membayar pajak kendaraan.
Mengutip data Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.
Mobil dengan pelat nomor B 2329 SXI itu terdaftar atas nama PT Indonesia Berlian Y, dan pajak kendaraan yang jatuh tempo pada 3 Maret 2025.
Pajak kendaraan Toyota Kijang Innova hitam tersebut diketahui belum diperpanjang hingga kini. Sementara, masa berlaku STNK-nya masih aktif hingga 3 Maret 2026.
Baca Juga: Resmi Tinggalkan SM Entertainment, Sungmin Super Junior Siap Mulai Lembar Baru di Total Set
Hal ini sontak jadi sorotan hangat, dan menuai berbagai macam reaksi dari publik.
Meski ramai diperbincangkan, terkait soal nunggak pajak kendaraan ini, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Jokowi.